Pentignya Upaya Pemerintah Dalam Pelestarian Alam
Pelestarian alam adalah upaya dalam melindungi alam jagat raya dan segala isinya.Dalam
pelestarian alam terdapat sebuah komponen keberhasilan seperti adanya
pengaruh dan dukugan dari pemerintah dan masyarakat. Karena sebuah
keberhasilan pelestarian alam itu merupakan tanggung jawab pemerintah
sebagai pengatur dan masyarakat untuk membantu dalam mensukseskan acara
–acara pelestarian alam tersebut.
Pemerintah yang mempunyai program dalam upaya pelestarian alam, sebagai salah satu program seperti Cagar alam
yang mempunyai ciri khas tumbuhan,satwa dan ekosistem,yang
perkembanganya dan digunakan untuk membudayakan flora dan fauna yang
punah, ini merupakan salah satu upaya program pemerintah, selain itu
Indonesia kaya akan pelestarian alam yang bisa di manfaatkan untuk
melestarikan dan bermanfaat sebagai tempat objek wisata, sebagai ilmu
pegetahuan dan budaya Indonesia yang harus dipertahankan.
Masyarakat
akan membantu dalam keberhasilan pelestarian alam degan upaya membatasi
atau bahkan menghentikan kegiatan penebagan hutan-hutan yang semakin
gundul, menghentikan pengambilan hewan langka, di hutan-hutan. Jika
sebuah lingkugan alam semesta ini rusak, akan berdampak pada diri kita
sendiri. Dalam kerusakan
lingkungan yang terjadi oleh ulah dan akibat tangan manusia yang tidak
bertanggung jawab dalam pelestarian lingkugan dandalam memanfaatkan sumber daya yang ada di jagat raya ini, jika terus dibiarkan
akan seperti apa alam semesta ini ?. saat ini saja masalah yang paling
sulit dirubah adalah proses membuang sampah ke tempat sampah saja sulit.
Banyak yang masih seenaknya membuang sampah, akibatnya terjadi banjir.
Selain itu masih banyak orang-orang yang melakukan penebagan liar,
padhal hal itu akan menyebabkan terjadinya kelongsoran dan membuat
masalah tanah yang semakin rusak. Banjir terjadi dimana-mana akibat ulah
tanggan manusia, akibat buang sampah sembaragan, akibat penebagan hutan.
Dalam artikel Geografi menjelaskan bahwa Upaya
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah
telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan
pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai
Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan
Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,
serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun
inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat
mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan
bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara
individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah
sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain
pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang
berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
seperti yang dijelaskan oleh Rahma Indah Safitri Upaya yang dilakukan
Pemerintah dalah pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap
kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya
memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup.
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain: Mengeluarkan UU Pokok
Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No.
24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Pada
tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan
tujuan pokoknya: Menanggulangi kasus pencemaran. Mengawasi bahan
berbahaya dan beracun (B3). Melakukan penilaian analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL). Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta
pohon. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama
Pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki
kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di
sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Jadi kita itu mempunyai Banyak
cara dan usaha yang bisa dilakukan manusia untuk melestarikan alam ini.
Salah satunya adalah Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan
cara mengajak masyarakat untuk ikut serta dalamkegiatan
menanam 1000 pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah
yang semula gundul. Untuk daerah mereka yang sudah gundul dan mereka
sendiri lah yang menentukan sebuah keberhasilan acara tersbut.
Selain
upaya pemerintah mengkampanyekan pelestarian alam dalam kehidupan dan
turun langsung dalam masyarakat, pemerintah bisa melakukan kampanye
dalam media massa seperti mengkampanyekan dalam iklan, acar kampanye
penghijauan. Dan pamflet – pamfletatau
selebaran dibagikan ke masyarakat. Semakin banyak cara pemerintah dalam
mengambil hati masyarakatnya akan semakin terlaksananya suatu program
yang merupakan suatu keuntugan bagi seluruh isi jagat raya ini. Termasuk
jika alam semeta ini hijau dan tidah gersang. Masyarakat akan merasa
nyaman dalam melakukan aktifitas. Maka dari itu kita sukseskan acara
atau program-program pemrintah yang merupakan suatu keuntugan bagi
masyarakatnya sendiri seprti upaya penghijauan atau pelestarian alam
kita. Dan yang terpenting adalah manusia harus menjaga dan melestarikan alam agar tidak terjadi berbagai masalah dan bencana alam.
Sumber : http://m.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar