My name

Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Jumat, 14 Februari 2014

Pentignya Upaya Pemerintah Dalam Pelestarian Alam


Pelestarian alam adalah upaya dalam melindungi alam jagat raya dan segala isinya.Dalam pelestarian alam terdapat sebuah komponen keberhasilan seperti adanya pengaruh dan dukugan dari pemerintah dan masyarakat. Karena sebuah keberhasilan pelestarian alam itu merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pengatur dan masyarakat untuk membantu dalam mensukseskan acara –acara pelestarian alam tersebut.
Pemerintah yang mempunyai program dalam upaya pelestarian alam, sebagai salah satu program seperti Cagar alam yang mempunyai ciri khas tumbuhan,satwa dan ekosistem,yang perkembanganya dan digunakan untuk membudayakan flora dan fauna yang punah, ini merupakan salah satu upaya program pemerintah, selain itu Indonesia kaya akan pelestarian alam yang bisa di manfaatkan untuk melestarikan dan bermanfaat sebagai tempat objek wisata, sebagai ilmu pegetahuan dan budaya Indonesia yang harus dipertahankan.
Masyarakat akan membantu dalam keberhasilan pelestarian alam degan upaya membatasi atau bahkan menghentikan kegiatan penebagan hutan-hutan yang semakin gundul, menghentikan pengambilan hewan langka, di hutan-hutan. Jika sebuah lingkugan alam semesta ini rusak, akan berdampak pada diri kita sendiri. Dalam kerusakan lingkungan yang terjadi oleh ulah dan akibat tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam pelestarian lingkugan dandalam memanfaatkan sumber daya yang ada di jagat raya ini, jika terus dibiarkan akan seperti apa alam semesta ini ?. saat ini saja masalah yang paling sulit dirubah adalah proses membuang sampah ke tempat sampah saja sulit. Banyak yang masih seenaknya membuang sampah, akibatnya terjadi banjir. Selain itu masih banyak orang-orang yang melakukan penebagan liar, padhal hal itu akan menyebabkan terjadinya kelongsoran dan membuat masalah tanah yang semakin rusak. Banjir terjadi dimana-mana akibat ulah tanggan manusia, akibat buang sampah sembaragan, akibat penebagan hutan.
Dalam artikel Geografi menjelaskan bahwa Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
seperti yang dijelaskan oleh Rahma Indah Safitri Upaya yang dilakukan Pemerintah dalah pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain: Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya: Menanggulangi kasus pencemaran. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3). Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah.  Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Jadi kita itu mempunyai Banyak cara dan usaha yang bisa dilakukan manusia untuk melestarikan alam ini. Salah satunya adalah Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk ikut serta dalamkegiatan menanam 1000 pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah mereka yang sudah gundul dan mereka sendiri lah yang menentukan sebuah keberhasilan acara tersbut.
Selain upaya pemerintah mengkampanyekan pelestarian alam dalam kehidupan dan turun langsung dalam masyarakat, pemerintah bisa melakukan kampanye dalam media massa seperti mengkampanyekan dalam iklan, acar kampanye penghijauan. Dan pamflet – pamfletatau selebaran dibagikan ke masyarakat. Semakin banyak cara pemerintah dalam mengambil hati masyarakatnya akan semakin terlaksananya suatu program yang merupakan suatu keuntugan bagi seluruh isi jagat raya ini. Termasuk jika alam semeta ini hijau dan tidah gersang. Masyarakat akan merasa nyaman dalam melakukan aktifitas. Maka dari itu kita sukseskan acara atau program-program pemrintah yang merupakan suatu keuntugan bagi masyarakatnya sendiri seprti upaya penghijauan atau pelestarian alam kita. Dan yang terpenting adalah manusia harus menjaga dan melestarikan alam agar tidak terjadi berbagai masalah dan bencana alam.
                        Sumber : http://m.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar